Surat Edaran MenPAN RB tentang jumlah jam kerja untuk ASN,TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan tahun 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Selamat malam sahabat guru serta rekan-rekan  tenaga Kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog forumpendidik86.blogspot.com.Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi materi seputar Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan yang mungkin perlu diketahui oleh rekan Guru dan kepala sekolah serta Pegawai di instansi pemerintahan yang lainnya.

Bahwa dalam rangka peningkatan ibadah  puasa pada bulan Ramadhan,maka perlu penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.Sehubungan telah ditetapkannya surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi tentang Penetapan jam kerja ASN,TNI dan Polri,pada Bulan ramadhan ,kiranya surat edaran yang telah disampaikan keinstani-instansi pemerintahan dapat segera dilaksanakan sesuai petunjuk di edaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2017 baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja dalam seminggu silahkan unduh Surat Edaran Menteri PANRB untuk penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri Pada bulan Ramadhan lewat link di bawah ini:

  1. Download Surat Edaran Menpan RB tentang Jadwal kerja pada Bulan Puasa ,silahkan download di sini
Silahkan unduh administrasi pembelajaran dan apalikasi pembelajaran sebagai penunjang tugas guru dan kepala sekolah.KLIK DI SINI

Demikian informasi mengenai Surat Edaran MenPAN RB tentang jumlah jam kerja untuk ASN,TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan tahun 2017.Semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran MenPAN RB tentang jumlah jam kerja untuk ASN,TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan tahun 2017"

Post a Comment