Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD
Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD.- Pendidikan Pra-Sekolah atau yang populer sebagai Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD)yang lebih komprehensif,inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepenringan pengembangan potensi dan karekater yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiakan anak untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.
Banyak diberbagai hasi penelitian dan evauasi yang menunjukan bahwa perkembangan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam perkembangan hidup manusia.Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata.
Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD |
Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD.- Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas
rakyat dan daya saing di pasar internasional”
Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
- membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan
- meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
- Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau SatuanPendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas.-15-
- Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya menjadi bagian dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun berikutnya.
- Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
- Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan
- perundang-undangan
Baca Juga: Buku Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD terbaru
Bagi rekan Guru yang ingin mengunduh Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD ,kami persilahkan download di bawah ini:
Selanjutnya silahkan Baca juga:
- Download Buku Panduan Layanan PAUD berkualitas bagi Siswa KLIK DI SINI
Demikian materi seputar Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu Guru PAUD yang ada di seluruh Indonesia.
0 Response to "Permendikbud nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis DAK non Fisik BOP PAUD"
Post a Comment